Breaking News

Catat, Aturan Baru Bisnis Hulu Migas

HUMBAHASTIMES -- Pemerintah telah merilis aturan baru di bidang bisnis hulu migas. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 .

Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni PP No. 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto, menjelaskan kebijakan tersebut memuat sejumlah poin penting yang diyakini dapat menggairahkan investasi hulu migas.

Misalnya pertama, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diberikan insentif pajak saat eksplorasi migas. Contohnya antara lain pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PPH Impor

Kedua, terkait besaran bagi hasil dibuat lebih dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama. Bagi hasil mempertimbangkan, harga minyak, gas bumi tingkat produksi, dan penerimaan.

"Menteri bisa tentukan split tidak seperti itu (PP 79), lebih dinamis. Misalnya manakala harga rendah diberikan split berbeda," terang Susyanto di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (19/7/2017).

Ketiga, pemberian insentif berupa pembebasan imbalan Domestik Market Obligation (DMO) dan percepatan penyusutan nilai aset (depresiasi).

"Hal-hal yang positif supaya fasilitas tidak hanya investment credit saja, DMO holiday dapat, dan percepatan depresiasi," tutur Susyanto.

Keempat, terkait pada biaya-biaya yang sebelumnya masuk non cost recovery menjadi cost recovery. Seperti halnya biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksploitasi, PPh Karyawan yang dibayarkan sebagai tunjangan PPh. Termasuk juga cost recovery pada biaya pemrosesan gas ke LNG.

"Itu semuanya bisa di cost recovery. Ini ada di aturan PP 27. Poin-poin penting ini yang cukup memberikan respons pemerintah terhadap keluhan investor. Kalau investment kurang baik pemerintah tidak tinggal diam," terangnya. (sumber)